Stop Ketidakadilan, Jangan Ampuni Orang Kaya dan Korporasi Pengemplang Pajak! - Indonesia Komunitas Stop Ketidakadilan, Jangan Ampuni Orang Kaya dan Korporasi Pengemplang Pajak! | Indonesia Komunitas

Info

Website kami pindahkan ke www.Indonesia-Komunitas.com Website yang ini hanya sebagai fanspage untuk troubleshoot permasalahan.

0

Stop Ketidakadilan, Jangan Ampuni Orang Kaya dan KPP
Berita News

   Indonesia - Komunitas - Stop Ketidakadilan, Jangan Ampuni Orang Kaya dan Korporasi Pengemplang Pajak!. Tahun 2016 ini, pemerintah lagi-lagi berencana untuk memberikan tax amnesty (pengampunan pajak) bagi para orang super kaya dan korporasi yang selama ini tidak patuh membayar pajak. Alasannya, tax amnesty merupakan cara efektif untuk menarik kembali uang warga negara Indonesia yang jumlahnya sangat besar yang selama ini diparkir di luar negeri.
Berapa besar uang yang mengalir dari Indonesia ke luar negeri? Data yang dilansir Global Financial Integrity (GFI) pada Desember 2015 menyebutkan bahwa Indonesia berada pada posisi ke-9 negara dari negara-negara dengan aliran uang haram (illicit financial flows) tertinggi di dunia. Dalam kurun waktu 10 tahun (2003-2013), Indonesia telah kehilangan potensi penerimaan pajak dari sekitar USD 18.8 miliar (Rp 2.400-an triliun) atau rata-rata Rp 200-an triliun per tahun dana yang keluar dari Indonesia, hanya dari transaksi perdagangan yang tercatat. Angka yang setara dengan 10% total APBN ini merupakan dana yang mengalir kelaur dari Indonesia tanpa membayar pajak. Uang sebesar ini cukup untuk membiayai belanja kesehatan di seluruh Indonesia selama satu tahun.

Apakah pemberlakuan tax amnesty efektif membawa kembali dana segar untuk memenuhi sumber pembiayaan pembangunan di dalam negeri?
Sejarah pernah mencatat  tentang KeGAGALan Tax Amnesty di beberapa negara dunia. Paling tidak terdapat tiga faktor yang mengakibatkan Tax Amnesty GAGAL dalam mendongrak pendapatan negara:
- Tax Amnesty terlalu sering diberikan (buat apa ikut Tax Amnesty sekarang, kan besok ada tax amnesty ke-5, ke-7, dst.)

- Tax Amnesty tidak dibarengi perbaikan administrasi perpajakan , Akibatnya, tax amnesty justru menurunkan kepatuhan wajib pajak patuh (selama ini saya taat bayar pajak, tapi kenapa mereka yang tidak patuh justru diberi Pengampunan Pajak? Itu tidak adil.)

- Tax Amnesty tidak disertai dengan penegakan hukum perpajakan. Alhasil, bukan optimasi penerimaan yang didapat malah kewibawaan pemerintah turun dan penegakan hukum bidang perpajakan tidak berjalan optimal.

   Pemerintah Indonesia telah EMPAT KALI melakukan kebijakan pengampunan pajak melalui tax amnesty dan sunset policy: 1965, 1984, 2008, dan 2015. Dalam implementasinya, pemerintah Indonesia GAGAL mendongkrak kepatuhan wajib pajak. Tingkat kepatuhan wajib pajak STAGNAN, realisasi penerimaan pajak TURUN, dan tax ratio TIDAK NAIK secara signifikan.

   Meskipun potensi uang bisa dari upaya penegakan hukum perpajakan dan penagihan piutang pajak jauh lebih besar, namun pemerintah justru cenderung mengambil opsi memberikan pengampunan pajak. Mengapa demikian? Padahal, secara statistik, mereka yang menginginkan pengampunan pajak cenderung memiliki tingkat kepatuhan yang buruk dalam hal perpajakan, bahkan lebih buruk lagi, terlibat dalam praktik penghindaran pajak. Seharusnya pemerintah berhenti memanjakan korporasi dan orang super kaya pengemplang pajak dengan berbagai insentif . Pemerintah harus memberikan perlakuan adil pada pembayar pajak patuh dengan melakukan penegakan hukum pada wajib pajak yang tidak patuh.
Dukung petisi ini. Pastikan pemerintah memberikan perlakuan yang adil kepada pembayar pajak yang tidak patuh dengan membatalkan rencana untuk memberikan pengampunan pajak. Desak Pemerintah menarik kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak!

Komentar Website Disqus

Terima Kasih telah mengunjungi website kami, Kami akan selalu memberikan yang terbaik bagi anda semua :-)

 
Top